makalah konstitusi
MAKALAH
KONSTITUSI
Disusun oleh :
1.Lita Lada Antana (2130820054)
2.Dita Roffal Arisi (2130820055)
3.Dita Ratna Maharani (2130820056)
4.Dede Yusuf (2130820057)
5.Putri Eka Wardani (2130820058)
6.Eka Saputri Nurmalasari (2130820059)
Kelas : AKUNTANSI “J”
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan hidayahNya, penulis dapat menyelesaikan makalah
ini. Solawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi besar Muhammad
SAW.
Dalam
makalah “Konsstitusi” penulis bermaksud menjelaskan secara detail akan
konsep-konsep dasar konstitusi . adapun tujuan selanjutnya adalah untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKN.
Akhir
kata tak ada gading yang tak retak, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun untuk perbaikan penulis dalam menyelesaikan tugas ini
Malang, 23 Desember
2013
Penulis,
DAFTAR ISI
Halaman judul
...............................................................................................1
Kata Pengantar...............................................................................................2
Daftar Isi.........................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah..............................................................4
1.2 Metode........................................................................................5
1.3 Rumusan Masalah........................................................................5
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia...............................6
2.2 Pengertian konstitusi.............................................................7
2.3 Fungsi konstitusi...................................................................9
2.4 Tujuan konstitusi..................................................................11
2.5 Ruanglingkup konstitusi......................................................14
2.6 Macam-macam konstitusi....................................................15
2.7 Sifat-sifat Konstitusi
Negara................................................17
2.8 Klasifikasi konstitusi............................................................19
2.9 Sistem konstitusi di Indonesia..............................................22
2.10
Proses
perubahan konstitusi (amandemen)...........................23
2. 11 Syarat
terjadinya konstitusi...................................................28
2.12 Konstitusi Pertama kali ditemukan.......................................28
2.13. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi?.........................30
2.14. Unsur dan ciri-ciri konstitusi ...............................................32
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................35
3.2 Saran..............................................................................................35
Daftar Pustaka..................................................................................................36
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus
dimulai dan di konstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang
sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemakmuran
rakyat harus dimulai pula dari konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni
dan pembentukan masyarakat madani harus termasuk dalam setiap huruf perubahan
konstitusi. Kehendak untuk hidup aman dan dapat bertahan dari serangan pasukan
asing yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa juga harus di
konstruksikan dalam butir pasal konstitusi.
Secara
umum konstitusi itu terdapat dua macam yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2)
konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia
memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya
mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai
lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara
yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis
adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua
lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat
kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru
maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215
yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan
mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam
adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang
memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada
hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan
jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah
lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan
terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
1.2
METODE
Kami mengerjakan makalah ini dengan mencari
sumber-sumber terpercaya yang ada di internet sebagai bahan referensi.
1.3 Rumusan
Masalah
Rumusan permasalahan yang dapat diambil
dari pembuatan makalah ini yaitu:
1. Bagaimana Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia ?
2. apa pengertian konstitusi ?
3. apa saja fungsi konstitusi ?
4. apa tujuan konstitusi ?
5. bagaimana
ruanglingkup konstitusi ?
6. Apa
macam-macam konstitusi?
7. Sifat-sifat Konstitusi Negara ?
8. apa saja klasifikasi konstitusi ?
9. Bagaimana
sistem konstitusi di Indonesia?
10. Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)?
11. apa syarat terjadinya konstitusi
12. siapa dan dimana konstitusi pertama kali dikemukakan ?
13.
nilai apa saja yang terkandung di dalam konstitusi?
14.
apa unsur dan cirri-ciri konstitusi ?
BAB II
PEMBAHASAN
KONSTITUSI INDONESIA
2.1. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945
dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno
dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11
orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan masing-masing 1 wakil dari
Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI ditetapkan berdasarkan Maklumat
Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI menentukan tim khusus yang bertugas
menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama UUD 1945.
tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi
Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo, Pangeran Soerjohamindjojo dan
lain-lain.
UUD 1945 dibentuk untuk memberikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih,
kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi,
dan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara
yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar
kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan
sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut
:
- Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
- menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
- memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
- pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Komite Nasional).[1]
2.2 Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara,
namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak
semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi , Konstitusi bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang
tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi
berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana
pula juga.
Istilah konstitusi
berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa
belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa
prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan
RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat
diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
v Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.
K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti
luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
3.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang,
partai politik, dsb.
4.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto Soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti
bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu:
v Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi
yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari
norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
ü Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi
sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat
berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat
dari segi isinya).
ü konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang
tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
ü konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan
atas hak asasi serta perlindungannya.[2]
2.3 Fungsi Konstitusi
1. Konstitusi berfungsi
sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung
perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan
5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara. Fungsi dan kedudukan konstitusi bagi Indonesia sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.
perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan
5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara. Fungsi dan kedudukan konstitusi bagi Indonesia sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis, yaitu constituer, yang berarti
membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan suatu Negara atau
menyusun suatu Negara. Jadi, konstitusi itu menggambarkan hubungan antara raja,
parlemen, kabinet, partai politik, dan lain-lain. Sedangkan pengertian
konstitusi menurut pengertian yuridis adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan
Negara dan sendi-sendi pemerintahan. Jadi, konstitusi ialah hukum dasar yang
sangat berperan dalam mengatur, memberi arahan sekaligus sebagai tumpuan dalam
bernegara, supaya tercipta kesejahteraan, persatuan, dan kesatuan. Hingga saat
ini, hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini
menunjukkan betapa urgennya sebuah konstitusi dalam suatu Negara. Di Negara
Indonesia, konstitusinya tidak lepas dari pengamalan pancasila yang merupakan
ideologi bangsa Indonesia.
Konstitusi berfungsi sebagai hukum yang menjadi
pegangan dan pembatas bagi kemungkinan kesewenang-wenangan penguasa, menjadi
penjamin hak-hak asasi manusia bagi warga negaranya, menjadi penegas tentang
bagaimana tanggung jawab pemerintah kepada yang diperintah harus dijalankan
berdasarkan ketentuan hukum, sebagai dokumen nasional yang mengandung
perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum,
pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi
tujuan Negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai piagam kelahiran (a birth
certificate of new state), sebagai sumber hukum tertinggi, sebagai identitas
nasional dan lambang persatuan, sebagai alat membatasi kekuasaan, serta sebagai
pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
Konstitusi bersifat kodifikasi, yaitu sebuah
dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan Negara, baik yang tertulis dalam bentuk Undang-Undang Dasar,
maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat Negara. Konstitusi suatu Negara
merupakan dasar bagi terciptanya rule of law yang artinya dengan
konstitusi yang ada akan dibuat aturan untuk memegang dan melaksanakan
kekuasaan, sehingga ada pencegahan agar kecenderungan untuk menyalahgunakan
kekuasaan tidak terjadi, seperti yang sering kita lihat dan kita dengar dari
berbagai macam media massa, entah dari televisi, koran, internet, majalah, dan
sebagainya tentang penyelewengan yang dilakukan oleh para pembesar Negara yang
menyalahgunakan kekuasaannya akibat adanya ketidakpuasan diri.
Konstitusi mempunyai kedudukan sebagai hukum
dasar, karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam
kehidupan suatu Negara, juga memuat tentang lembaga negara sekaligus kewenangannya,
serta peraturan perundang-undangan besrta isinya. Konstitusi juga mempunyai
kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Aturan yang terdapat
dalam konstitusi pun mempunyai kedudukan yang lebih tinggi terhadap aturan
lainnya, sehingga aturan lain harus sesuai dengan konstitusi.[3]
2.4 Tujuan
Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk
keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan
yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan
karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang
Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yangtidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telahtermuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusitertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal- pasal dalam konstitusi.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasikewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah danmerumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.FStrong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana dikutip Thaib sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the government, toquarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereignpower (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yangtidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telahtermuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusitertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal- pasal dalam konstitusi.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasikewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah danmerumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.FStrong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana dikutip Thaib sebagai berikut: are to limit the arbitrary action of the government, toquarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereignpower (Thaba, 2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaliguspengawasan terhadap kekuasaan politik;
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan daripenguasa itu sendiri;
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Tujuan konstitusi yaitu:
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. peradilan yang bebas dan mandiri.
4. pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
1.Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. [4]
2.5 Ruang lingkup konstitusi
Dalam berbagai literature hukum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan
bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk
membentuk system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup
undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh
A.A.HY Struycken memuat tentang :
1) Hasil perjuangan
politik bangsa diwaktu lampau.
2) Tingkat-tingkat
tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
3) Pandangan tokoh
bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan datang.
4) Suatu keinginan
yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.[5]
2.6 Macam-Macam
Konstitusi
1)
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written
constitution and unwritten constitution). Suatu konstitusi disebut tertulis
bila berupa suatu naskah (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak
tertulis tidak berupa suatu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di
pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa
kumpulan dokumen. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokumen.
2)
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang di
amandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah
konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan
amandemen. Dikatakan konstitusi itu flexible apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat
(contoh konstitusi Inggris dan Selandia baru). Sedangkan konstitusi itu
dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapan pun
(contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ciri-ciri
pokok, antara lain:
- Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
- Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Konstitusi
rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
- Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
- Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3)
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme
and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan
perundang-undangan). Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi
yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4) Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). Bentuk
negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu
negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat)
dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian
kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena
pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
5)
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President
Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam
sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi
dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
- Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
- Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.[6]
2.7 Sifat-sifat konstitusi negara
Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara Sifat
pokok konstitusi Negara adalah fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku).
Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya
perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat (contoh : konstitusi
yang fleksibel adalah konstitusi Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan
konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapan pun
(contoh : Amerika, Kanada, Jerman, Indonesia). Fungsi pokok konstitusi atau
Undang-Undang Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenag-wenang. Dengan
memperhatikan sifat dan fungsi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, setiap
Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Organisasi
Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. b. Hak-hak manusia, kalau berbentuk naskah tersendiri. c. Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar. d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang
Dasar) Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk
berdirinya suatu Negara serta penyelenggaraan Negara yang baik, dalam
perkembangan zaman modern dewasa ini Undang-Undang Dasar mutlak ada. Sebab
dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa Negara maupun masyarakat dapat
mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok atau mendasar mengenai
ketatanegaraannya. Jadi, kedudukan Undang-Undang Dasar dalam suatu negara
sangat penting artinya dalam rangka mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan
Negara sebaik-baiknya.
Cara Pembentukan dan Cara Mengubah Konstitusi (Undang-Undang Dasar) No Cara
Keterangan
1. Pemberian Raja memberi kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji
akan menggunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas tertentu, dan kekuasaan
itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula. Biasanya UUD itu timbul
karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari orang-orang disekitarnya dan
takut akan munculnya revolusi. Dengan adanya UUD ini, maka kekuasaan raja
dibatasi.
2. Secara sengaja Pembuatan suatu
UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan. Jadi setelah suatu Negara didirikan,
dibentuklah UUD secara sengaja.
3. Dengan cara Revolusi Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil
revolusi ini kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan
rakyat, atau pemerintah tesebut dapat mengambil cara lain, yaitu dengan
mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu.
4. Dengan cara Evolusi Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat
menimbulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi. [7]
2.8. klasifikasi konstitusi
Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu Mahkamah
Konstitusi (MK). Konstitusi Negara Republik Indonesi adalah Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945). Seperti yang dikatakan oleh Hakim MK Ahmad
Fadlil Sumadi, bahwa kehadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan konstitusi
yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik. Padahal mekanisme
politik mendasarkan suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara dan kerap
mengabaikan unsur keadilan. Contohnya, saat ini untuk “menggulingkan” presiden
tidak bisa atas keputusan MPR saja. Saat ini menggulingkan presiden harus lewat
jalur hukum di MK untuk melihat benarkah presiden telah melakukan suatu
pelanggaran berat.
Perlu kita ketahui konstitusi dapat
diklasifikasikan. Menurut salah seorang ahli kosntitusi dari Inggris, yaitu K.C
Wheare mengklasifikasikan konsitusi sebanyak 5 macam. Bagaimana UUD 1945
dilihat dari 5 macam klasifikasi yang akan dijabarakan sebagai berikut ?
Macam-macam klasifikasi menurut K.C
Wheare
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
- Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)
- Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
- Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
- Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
Pertama, yang dimaksud
konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah
dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam
bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu
dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New
Zaeland.
Kedua, James Bryce dalam
bukunya Studies in History and Jurispridence memilah
konstitusi
fleksibel dan konstitusi rijid secara
luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan
prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka
ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur
perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut
Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan
diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri
konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari
peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang
khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945
dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
Ketiga, yang dimaksud dengan
konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan
tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya,
konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian
juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang
dipakai unttuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang.
Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal
ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, klasifikasi yang
berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara
serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah
negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Dalam negara kesatuan pembagian
kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di
pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga
diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1)
UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.
Kelima atau terakhir klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer. Untuk sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri pokok
yaitu :
- Mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang ini lebih dominan)
- Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan untuk sistem pemerintahan
parlementer yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
- Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen.
- Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
- Kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Berdasarkan klasifikasi konstitusi di
atas, dalam di tarik kesimpulan bahwa UUD 1945 termasuk dalam klasifikasi
konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi rijid,
konstitusi berderajat tinggi, konstitusi kesatuan, dan yang terakhir termasuk
konstitusi yang menganut sistem pemerintahan campuran. Karena dalam UUD 1945 di
samping mengatur ciri-ciri pemerintahan presidensial, juga mengatur beberapa
ciri sistem pemerintahan parlementer. Di sinilah keunikan negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[8]
2.9. Sistem Konstitusi Di Indonesia
Konsepsi
Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme
konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila
bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme
demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UUD 1945, dan
dijabarkan lebih lanjut dalam system pemerintahan Negara sebagai berikut:
1. Indonesia ialah Negara
berdasar atas hukum (rechstaat).
2. Indonesia menggunakan
sistem konstitusional.
3. Kekuasaan Negara yang
tertinggi ditangan MPR.
4. Presiden ialah
penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri Negara adalah
pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepadaDewan
Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala
Negara tidak terbatas.
2.10. Proses perubahan
konstitusi (amandemen)
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara
harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah
maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda.
Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya
sesuatu pertukaran atau peralihan.
sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD
yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya. Menurut KC Wheare konstitusi
itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju
dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya
adalah:
- Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
- Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
- Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
- Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila
kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara terdapat
dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement
(perubahan). System renewel adalah bila suatu konstitusi dilakukan
perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi
baru secara keseluruhan. Sistem ini dianut di negara-negara Eropa Kontinental.
System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku
sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam
konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara Anglo Saxon.
Faktor
utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di
masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (welfare
state), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong
pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat
yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang
akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.
Menurut
KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces)
dapat berbentuk:
- Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
- Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.
Secara
Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut
telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan konstitusi. Perubahan
konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal
(formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui
cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran
oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut
CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
- Melalui lembaga legislatif biasa tetapi dibawah batasan tertentu. (By the ordinary legislature, but under certain restrictions) Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislatif untuk melakukan amandemen konstitusi.
a)
Untuk mengubah konstitusi siding legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga legislatif. Keputusan untuk mengubah
konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
b)
Untuk mengubah konstitusi, lembaga legislatif harus dibubarkan lalu
diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislatif yang baru ini yang kemudian
melakukan amandemen konstitusi.
c)
Cara ini terjadi dan berlaku dalam sistem dua kamar. Untuk mengubah konstitusi,
kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang
mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara kesatu.
- Melalui rakyat lewat referendum. (By the people through a referendum)
Apabila
ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga negara yang berwenang
mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum
ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul
perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau
ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi
a)
Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.( By a majority
of all units of a federal state). Cara ini berlaku pada Negara federal.
Perubahan terhadap konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar
Negara bagian. Usul perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi
keputusan akhir berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat
diajukan oleh Negara bagian.
b)
Melalui konvensi istimewa.( By a special conventions)
Cara
ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat. Bila terdapat
kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang berlaku dibentuklah
suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi.
Usul perubahan dapat berasal dari masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat
pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah
melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Pada
dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak dilakukan di
Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama dilakukan oleh lembaga
legislative dengan batasan khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui
referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada negara federal.
Meski
tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat
dipakai siapa saja dan dimana saja).
Berdasarkan
hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat
dikemukaka hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi,
yaitu:
- Usul inisiatif perubahan konstitusi.
- Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah konstitusi.
- Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
- Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
- Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
- hal-hal yang hanya boleh diubah
melalui putusan referendum atau klausula
khusus. - Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum.
Perubahan
Konstitusi menurut K.C.Wheare :
- Some primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat. Contoh: di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
- Formal amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur dalam pasal tentang perubahan yaitu pasal 37.
- Judicial interpretation, Perubahan dilakukan oleh hukum, dalam hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA. Sebagai contoh; dengan menafsirkan pasal II Tap MPR No. VII/ MPR/2000 tentang Kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri, dimana menurut pasal ini sebelum Presiden mengangkat Kapolri harus dengan persetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU, tapi UU-nya sendiri belum ada sedang situasi dan kondisi menghendaki pergantian tersebut di saat seperti itu maka yang semestinya dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh
Presiden dengan mengangkat Kapolri baru tanpa persetujuan DPR
adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap tersebut yaitu pasal 10.
- Usage and convention, Berangkat dari aturan dasar yang tidak tertulis.[9]
2.11 Syarat terjadinya
konstitusi yaitu:
a.yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b.Melindungi asas demokrasi.
c.Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
d.Menentukan suatu hokum.[10]
2.12 Konstitusi pertama kali ditemukan
subtansi konstitusi suatu negara
tidak lepas dari setiap awal pembentukan konstitusi saat berdirinya suatu
negara. Untuk mencita-citakan tujuan suatu negara maka dibuatlah konstitusi dan
setiap konstitusi minimal mempunyai isi /Unsur-unsur konstitusi negara
memuat tentang : Dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara dan
terwujud dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentukan
negara tersebut. Dari segi isinya memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu:
a.
Dasar tujuan negara (baik tujuan umummaupun tujuan khusus)
b.
Bentuk negara
c.Dasar filsafat negara (asas kerohanian
negara)
d.
Memuat tentang Ham[11]
siapa
dan dimana konstitusi pertama kali dikemukakan
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang
melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan
hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama
kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah
demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya
dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai
untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika
Serikat,India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol).
Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara
Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).[12]
karakteristik konstitusi
Adapaun
karakteristik pokok Negara konstitusional antara lain:
a. Demokrasi
b. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
c. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
d. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. [13]
a. Demokrasi
b. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
c. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
d. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. [13]
2.13 NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM
KONSTITUSI
Nilai konstitusi yang dimaksud di sini
adalah nilai (values) sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma
dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik. Sehubungan dengan hal itu, Karl
Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan
3 (tiga) macam nilai atau the values of the constitution, yaitu:
(i)
normative
value;
(ii)
nominal value; dan
(iii)
semantical value.
Jika berbicara mengenai nilai
konstitusi, para sarjana hukum kita selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein
mengenai tiga nilai normatif, nominal, dan semantik ini. Menurut pandangan Karl
Loewenstein, dalam setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat
idealnya sebagai teori dan sifat nyatanya sebagai praktik. Artinya, sebagai
hukum tertinggi di dalam konstitusi itu selalu terkandung nilai-nilai ideal
sebagai das sollen yang tidak selalu identik dengan das sein atau
keadaan nyatanya di lapangan.
Jika antara norma yang terdapat dalam konsititusi yang bersifat mengikat itu dipahami, diakui,diterima,dan dipatuhi oleh subjek hukum yang terikat padanya, maka konstitusi itu dinamakan sebagai konstitusi yang mempunyai nilai normatif. Kalaupun tidak seluruh isi konstitusi itu demikian, akan tetapi setidak-tidaknya norma-norma tertentu yang terdapat di dalam konstitusi itu apabila memang sungguh-sungguh ditaati dan berjalan sebagaimana mestinya dalam kenyataan, maka norma-norma konstitusi dimaksud dapat dikatakan berlaku sebagai konstitusi dalam arti normatif. Akan tetapi, apabila suatu undang-undang dasar, sebagian atau seluruh materi muatannya, dalam kenyataannya tidak dipakai sama sekali sebagai referensi atau rujukan dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, maka konstitusi tersebut dapat dikatakan sebagai konstitusi yang bernilai nominal. Manakala dalam kenyataannya keseluruhan bagian atau isi undang-undang dasar itu memang tidak dipakai dalam praktik, maka keseluruhan undang-undang dasar itu dapat disebut bernilai nominal. Misalnya, norma dasar yang terdapat dalam konstitusi yang tertulis (schreven constitutie) menentukan A, akan tetapi konstitusi yang dipraktikkan justru sebaliknya yaitu B, sehingga apa yang tertulis secara expressis verbis dalam konstitusi sama sekali hanya bernilai nominal saja. Dapat pula terjadi bahwa yang dipraktikkan itu hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normative hanya sebagian, sedangkan sebagian lainnya hanya bernilai nominal sebagai norma-norma hukum di atas kertas “mati”. Sedangkan konstitusi yang bernilai semantik adalah konstitusi yang norma-norma yang terkandung di dalamnya hanya dihargai di atas kertas yang indah dan dijadikan jargon, semboyan, ataupun “gincu-gincu ketatanegaraan” yang berfungsi sebagai pemanis dan sekaligus sebagai alat pembenaran belaka. Dalam setiap pidato, norma-norma konstitusi itu selalu dikutip dan dijadikan dasar pembenaran suatu kebijakan, tetapi isi kebijakan itu sama sekali tidak sungguh-sungguh melaksanakan isi amanat norma yang dikutip itu. Kebiasaan seperti ini lazim terjadi di banyak negara, terutama jika di negara yang bersangkutan tersebut tidak tersedia mekanisme untuk menilai konstitusionalitas kebijakan-kebijakan kenegaraan (state’s policies) yang mungkin menyimpang dari amanat undang-undang dasar. Dengan demikian, dalam praktik ketatanegaraan, baik bagian-bagian tertentu ataupun keseluruhan isi undang-undang dasar itu, dapat bernilai semantik saja. Sementara itu, pengertian-pengertian mengenai sifat konstitusi biasanya dikaitkan dengan pembahasan tentang sifat-sifatnya yang lentur (fleksibel) atau kaku (rigid), tertulis atau tidak tertulis, dan sifatnya yang formil atau materiil.
keadaan nyatanya di lapangan.
Jika antara norma yang terdapat dalam konsititusi yang bersifat mengikat itu dipahami, diakui,diterima,dan dipatuhi oleh subjek hukum yang terikat padanya, maka konstitusi itu dinamakan sebagai konstitusi yang mempunyai nilai normatif. Kalaupun tidak seluruh isi konstitusi itu demikian, akan tetapi setidak-tidaknya norma-norma tertentu yang terdapat di dalam konstitusi itu apabila memang sungguh-sungguh ditaati dan berjalan sebagaimana mestinya dalam kenyataan, maka norma-norma konstitusi dimaksud dapat dikatakan berlaku sebagai konstitusi dalam arti normatif. Akan tetapi, apabila suatu undang-undang dasar, sebagian atau seluruh materi muatannya, dalam kenyataannya tidak dipakai sama sekali sebagai referensi atau rujukan dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, maka konstitusi tersebut dapat dikatakan sebagai konstitusi yang bernilai nominal. Manakala dalam kenyataannya keseluruhan bagian atau isi undang-undang dasar itu memang tidak dipakai dalam praktik, maka keseluruhan undang-undang dasar itu dapat disebut bernilai nominal. Misalnya, norma dasar yang terdapat dalam konstitusi yang tertulis (schreven constitutie) menentukan A, akan tetapi konstitusi yang dipraktikkan justru sebaliknya yaitu B, sehingga apa yang tertulis secara expressis verbis dalam konstitusi sama sekali hanya bernilai nominal saja. Dapat pula terjadi bahwa yang dipraktikkan itu hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normative hanya sebagian, sedangkan sebagian lainnya hanya bernilai nominal sebagai norma-norma hukum di atas kertas “mati”. Sedangkan konstitusi yang bernilai semantik adalah konstitusi yang norma-norma yang terkandung di dalamnya hanya dihargai di atas kertas yang indah dan dijadikan jargon, semboyan, ataupun “gincu-gincu ketatanegaraan” yang berfungsi sebagai pemanis dan sekaligus sebagai alat pembenaran belaka. Dalam setiap pidato, norma-norma konstitusi itu selalu dikutip dan dijadikan dasar pembenaran suatu kebijakan, tetapi isi kebijakan itu sama sekali tidak sungguh-sungguh melaksanakan isi amanat norma yang dikutip itu. Kebiasaan seperti ini lazim terjadi di banyak negara, terutama jika di negara yang bersangkutan tersebut tidak tersedia mekanisme untuk menilai konstitusionalitas kebijakan-kebijakan kenegaraan (state’s policies) yang mungkin menyimpang dari amanat undang-undang dasar. Dengan demikian, dalam praktik ketatanegaraan, baik bagian-bagian tertentu ataupun keseluruhan isi undang-undang dasar itu, dapat bernilai semantik saja. Sementara itu, pengertian-pengertian mengenai sifat konstitusi biasanya dikaitkan dengan pembahasan tentang sifat-sifatnya yang lentur (fleksibel) atau kaku (rigid), tertulis atau tidak tertulis, dan sifatnya yang formil atau materiil.
2.14 UNSUR SEBUAH KONSTITUSI
A. Lohman menjelaskan bahwa dalam Konstitusi harus
memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). artinya, bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
- Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
- CIRI- CIRI KONSTITUSI NEGARA
Menurut Miriam Budiarjo,
setiap undang-undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
- Memuat Organisasi Negara
- Adanya HAM
- Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Menurut Steenbeek ciri – ciri sebuah konstitusi meliputi 3 hal
yaitu:
- Adanya jaminan terhadap HAM
- Adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
- Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
- SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Kita tahu bahwa
konstitusi di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945, yang bersifat kaku.
Hal ini dapat kita pahami dari kenyataan bahwa UUD 1945 hanya dapat diubah oleh
MPR, bukan oleh DPR maupun presiden sebagai badan pembuat undang – undang.
Substansi konstitusi negara Republik Indonesia atau UUD 1945 setelah mengalami
perubahan sebagai berikut :
1. Pembukaan
- Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD
1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan
dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk
merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera
harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusian dan keadilan.
- Alinea Kedua
Yang berbunyi :”Dan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan
bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang
tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat
di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur hal ini perlu diwujudkan.
- Alinea Ketiga
Yang berbunyi : ”atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya”. Pernyataan ini bukan saja menengaskan
lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk
menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya,
bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang
Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang
berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan
akhirat.
- Alinea Keempat,
Yang berbunyi :’kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan’. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini
pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna
bahwa
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
- adanya dasar Negara yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pasal –
Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara merupakan suatu
organisasi diantara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial)
tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di
wilayahnya.
Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu
Negara.
Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang
sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara.
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk
mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi
idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD
1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
3.2
Saran
a. Diharapkan
masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.
b. Diharapkan
informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa
nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
DAFTAR PUSTAKA
·
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara. 1999. UII
Press. Yogyakarta.
Malian, Sobirin. Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD
1945. 2001. UII Press. Yogyakarta.
Manan, Bagir. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia.
1997. PT.Alumni. Bandung.
·
file:///E:/tgs%20kampus/pkn%20bro/SISTEM%20KONSTITUSI%20DI%20INDONESIA%20%C2%AB%20achmadfathony.htm
·
http://www.g-excess.com/syarat-terjadinya-konstitusi-dan-tujuan-konstitusi/
[2]
makalah
Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
[3]
Huda, Ni’matul. Hukum
Tata Negara. 1999. UII Press. Yogyakarta.
Malian, Sobirin. Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD
1945. 2001. UII Press. Yogyakarta.
Manan, Bagir. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. 1997.
PT.Alumni. Bandung.
[6] file:///E:/tgs%20kampus/pkn%20bro/SISTEM%20KONSTITUSI%20DI%20INDONESIA%20%C2%AB%20achmadfathony.htm
[8]
http://hukum.kompasiana.com/2012/05/03/klasifikasi-konstitusi-uud-1945-negara-republik-indonesia-459485.html
[10] http://www.g-excess.com/syarat-terjadinya-konstitusi-dan-tujuan-konstitusi/
Komentar
Posting Komentar